Menyembelih hewan kurban adalah ibadah yang telah diatur ketentuannya oleh syariat Islam. Waktu, jenis hewan, syarat-syarat hewan, tata cara penyembelihan, dan pembagian daging kurban diatur oleh sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam. (Baca materi sebelumnya: Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban “udhiyah”)
Awal waktu menyembelih hewan kurban
Awal waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah dilaksanakan shalat Idul Adha bagi orang-orang yang melaksanakan shalat Idul Adha, misalnya penduduk sebuah desa atau kota. Atau kira-kira setelah waktu dilaksanakannya shalat Idul Adha bagi orang-orang yang tidak melaksanakan shalat Idul Adha, misalnya orang-orang yang melakukan perjalanan jauh.
Barangsiapa menyembelih hewan ternaknya sebelum dilaksanakan shalat Idul Adha, maka ia belum dianggap melakukan penyembelihan hewan kurban. Hewan ternak yang ia sembelih bernilai penyembelihan biasa dan daging biasa, bukan daging hewan kurban.
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ»
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (HR. Bukhari no. 965 dan Muslim no. 1961)
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ»
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ»
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat Idul Adha, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Adapun barangsiapa menyembelih hewan kurban telah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)
عَنْ جُنْدَبٍ، قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ، ثُمَّ خَطَبَ، ثُمَّ ذَبَحَ، فَقَالَ: «مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ»
Dari Jundab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam melaksanakan shalat pada hari raya penyembelihan, kemudian beliau menyampaikan khutbah dan menyembelih hewan kurban. Beliau lalu bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka hendaklah ia menyembelih hewan ternak lain sebagai gantinya. Dan barangsiapa belum menyembelih (sebelum shalat Idul Adha), maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah.” (HR. Bukhari no. 985 dan Muslim no. 1960)
Lebih utama apabila kaum muslimin menyembelih hewan kurban setelah imam shalat menyembelih hewan kurban, jika imam shalat melakukan penyembelihan hewan kurban di lokasi dekat tempat shalat Idul Adha.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَذْبَحُ أَوْ يَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى»
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam menyembelih kambing atau menyembelih unta di (lokasi dekat) tempat shalat Idul Adha.” (HR. Bukhari no. 982 dan An-Nasai no. 1589)
Maksud hadits di atas adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam menyembelih kambing kurban atau unta kurban di lokasi dekat tempat shalat Idul Adha. Sebab tempat shalat haruslah dipelihara kebersihan dan kesuciannya, tidak boleh dikotori dengan air kencing, tahi dan darah hewan kurban. Beliau menyembelih di dekat lokasi shalat Idul Adha untuk menunjukkan syiar kurban, mengajarkan tata cara penyembelihan kepada kaum muslimin dan memudahkan pembagian dagingnya kepada fakir-miskin.
Setelah menunaikan shalat Idul Adha dan menyampaikan khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya terlebih dahulu menyembelih hewan kurban. Setelah itu para sahabat mengikuti beliau.
عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ»… ثُمَّ انْكَفَأَ إِلَى كَبْشَيْنِ، يَعْنِي فَذَبَحَهُمَا، ثُمَّ انْكَفَأَ النَّاسُ إِلَى غُنَيْمَةٍ فَذَبَحُوهَا
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat Idul Adha, maka hendaklah ia menyembelih lagi!”…Beliau lalu menyembelih dua ekor domba, lalu masyarakat menyembelih kambing…” (HR. Bukhari no. 5561)
Waktu terakhir menyembelih hewan kurban
Adapun waktu terakhir untuk menyembelih hewan kurban adalah tenggelamnya matahari hari ketiga tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijah. Dengan demikian waktu menyembelih hewan kurban berlangsung selama empat hari: hari raya Idul Adha (10 Dzulhijah) dan hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah). Inilah pendapat yang dianggap kuat oleh para ulama, dan merupakan pendapat imam Hasan al-Bashri, Al-Awza’i, Asy-Syafi’I dan Ibnu Mundzir.
Hal ini berdasar beberapa firman Allah Ta’ala:
(لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ)
“Supaya orang-orang yang beribadah haji dapat menyaksikan berbagai macam kebaikan bagi mereka. Agar mereka juga menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Kemudian mereka menyembelih hewan kurban berupa ternak dari rezeki yang Allah berikan kepada mereka…” (QS. Al-Hajj [22]: 28)
Hari-hari yang telah ditentukan menurut penafsiran Ibnu Abbas adalah hari raya penyembelihan (Idul Adha) dan tiga hari setelahnya.
Juga berdasar hadits:
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ “
Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.” (HR. Ahmad no. 16751, Ibnu Hibban no. 3854, Al-Bazzar no. 1126, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 1583 dan Al-Baihaqi no. 19241)
Sanad hadits ini terputus (munqathi’) dan kontradiktif (mudhtarib), namun ia memiliki riwayat penguat dari jalur Ali bin Abi Thalib dengan sanad hasan, jalur Ibnu Abbas dengan sanad shahih dan jalur Jabir bin Abdullah, sehingga derajat hadits Jubair bin Muth’im ini naik menjadi shahih li-ghairih seperti dijelaskan oleh para ulama hadits.
Hadits tersebut juga dikuatkan oleh hadits shahih:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ»
Dari Nubaisyah al-Hudzali radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Hari-hari tasyriq adalah waktu untuk makan, minum dan mengingat Allah (berdzikir).” (HR. Muslim no. 1141 dan Ahmad no. 20722)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ طُعْمٍ، وَذِكْرِ اللهِ “
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Hari-hari tasyriq adalah waktu untuk makan dan mengingat Allah (berdzikir).” (HR. Ahmad no. 7134, Abu Ya’la no. 6023, dan Ibnu Hibban no. 3602. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata: Hadits shahih lighairih)
Dzikir dalam hadits di atas bermakna luas dan umum, mencakup dzikir di Mina, dzikir saat melempar jumrah, dan dzikir saat menyembelih hewan kurban. Pada hari-hari tasyriq, jama’ah haji menetap di Mina, melempar jumrah, melakukan thawaf Ifadhah dan haram berpuasa. Pada hari-hari tasyriq umat Islam juga menyembelih hewan kurban, sebagai bagian dari dzikir dan syukur kepada Allah Ta’ala.
Boleh menyembelih hewan kurban di waktu malam
Lebih utama untuk menyembelih hewan kurban pada siang hari. Namun apabila ada halangan sehingga baru bisa menyembelih pada malam hari, maka hal itu diperbolehkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: “Menyembelih di siang hari itu lebih utama, dan boleh menyembelih di malam hari, karena jika disebutkan lafal “hari” maka waktu malam termasuk di dalamnya. Oleh karenanya waktu-waktu malam termasuk di dalam “hari-hari” yang dianjurkan untuk berdzikir, karena waktu malam adalah waktu untuk berdzikir sebagaimana waktu siang adalah waktu untuk berdzikir.
Demikian juga waktu malam termasuk di dalam waktu untuk menyembelih, sebagaimana waktu siang termasuk di dalam waktu untuk menyembelih. Menyembelih di waktu malam tidaklah makruh, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kemakruhan tersebut, sementara makruh adalah hukum syar’i yang penetapannya memerlukan dalil.”
Ulama yang menyatakan makruh menyembelih hewan kurban pada malam hari berdalil dengan sebuah hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّبْحِ لَيْلًا”
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam melarang dari menyembelih di waktu malam.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam al-Kabir)
Namun hadits ini sangat lemah dan tidak bisa dijadikan dalil. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “Di dalamnya ada Sulaiman bin Salamah al-Khabairi, ia perawi yang matruk (tertuduh memalsukan hadits). Imam Abdul Haq al-Isybili meriwayatkannya dari jalur Atha’ bin Yasar secara mursal dan di dalam sanadnya ada Mubasyir bin Ubadi, ia adalah perawi yang matruk.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, At-Talkhis al-Habir fi Takhrij Ahadits ar-Rafi’i al-Kabir, 4/352)
Wallahu a’lam bish-shawab.
SUMBER
0 komentar:
Post a Comment